Upah Minimum
Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di
satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum
Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan
oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan
upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan
Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan
pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari
tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap
representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum
regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak
digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup
pekerja lajang (belum menikah).
Formula baru
penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu dengan memasukkan
faktor Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi patokan adalah menggunakan
angka nasional, bukan masing-masing daerah.
Kementerian
Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah,
meski diketahui bahwa inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari
12% seperti di Belitung sebesar (13,15%).
Pemerintah
merilis formula baru penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang
tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Rumus perhitungan kenaikan UMP
buruh tiap tahunnya yaitu berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan
terkait formula tersebut sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP tentang pengupahan.
Terkait soal
komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Menaker
evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan
upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh
mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.
Rumusan baru
pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun
berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).
Sebagai
contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali
10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.
Dengan
terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan, yakni:
1.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
2.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
3.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
4.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
5.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
6.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
7.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar