Selasa, 27 Oktober 2015

UMP 2016 Ditetapkan Pakai Pertumbuhan dan Inflasi Nasional ?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Formula baru penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu dengan memasukkan faktor Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi patokan adalah menggunakan angka nasional, bukan masing-masing daerah.

Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah, meski diketahui bahwa inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari 12% seperti di Belitung sebesar (13,15%).

Pemerintah merilis formula baru penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Rumus perhitungan kenaikan UMP buruh tiap tahunnya yaitu berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terkait formula tersebut sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP tentang pengupahan.

Terkait soal komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Menaker evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.

Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

1.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
2.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
3.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
4.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
5.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
6.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
7.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar