Kamis, 19 November 2015

UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah )

UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.

Pengertian UMKM 
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kriteria UMKM


No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar

 
Klasifikasi UMKM

Dalam perspektif perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
kriteria UMKM

UMKM  bantu atasi masalah ekonomi
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya pengembangan sektor industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu mengatasi lemahnya perekonomian Indonesia saat ini. "Kita terlena dengan sumber daya alam yang melimpah. Terpaku mengembangkan sektor pertambangan batubara, juga sektor perkebunan seperti sawit. Tetapi ketika sektor pertambangan jatuh, ekonomi kita pun terpuruk," .
Darmin saat menjadi pembicara kunci pada wisuda ke-43 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI Indonesia) lebih lanjut mengatakan sejumlah negara berhasil menjadi negara maju dengan kesejahteraan ekonomi yang baik bagi penduduknya karena tumbuhnya sektor industri. Ia mencontohkan Singapura dimana negara yang tidak memiliki SDA tersebut nyatanya memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus.
Sementara saat ini, sektor usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia masih memiliki pasar yang sangat terbatas. Sangat jarang UKM yang memiliki pasar hingga tingkat nasional apalagi internasional. "Pasar UKM masih sebatas kabupaten dimana UK itu berada. Dan dengan kondisi seperti itu jelas UKM tidak akan bisa berkembang pesat,".
Patut diakui, sektor UKM tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Di beberapa negara, misalnya Filipina, UKM menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, bahkan mencapai 99%. Terbukti, perekonomian Filipina menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan perekonomian global selain China dan India. Kini, dunia perlu mengenal lebih dekat potensi pertumbuhan UKM.
Chair APEC Business Advisory Council (ABAC) 2015, Doris Magsaysay Ho menyebutkan, UKM menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan yang terjadi saat ini. "UKM menjadi solusi yang terbaik. Kita membutuhkan para generasi muda untuk mengembangkan UKM. Jangan takut, karena potensi UKM sangat besar, permintaannya sangat tinggi," .
Magsaysay menjelaskan, sektor UKM tentu tidak bisa bertumbuh dengan baik tanpa adanya dukungan di sektor infrastruktur. Menurutnya, Infrastruktur dan pendidikan dinilai menjadi pelengkap perkembangan UKM ke depan. "Ekonomi itu harus didukung dengan infrastruktur dan pendidikan. UKM menjadi salah satu cara untuk menciptakan banyak start up. Seperti yang dikatakan Tony Fernandes (CEO AirAsia), kita harus banyak ciptakan entrepeneur," .
Magsaysay mengungkapkan, masyarakat perlu mengubah pola pikir soal keberadaan UKM. Dalam jangka panjang, UKM akan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi suatu negara. "UKM harus familiar, tidak hanya lokal tapi juga global. Kita juga harus fokus soal branding, itu penting. UKM adalah pasar yang sangat menarik di Asia, kita harus buktikan," .
Negara-negara anggota ASEAN pada dasarnya bergantung pada kekuatan UMKM mereka. Hal ini pun menjadi relevan dalam pengintegrasian UMKM ASEAN. Sehingga banyak program pembiayaan yang masih dilakukan, tetapi tidak semua bisa berhasil. "UMKM bisa menghadapi gejolak ekonomi karena fleksibilitasnya," tutur Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
Oleh karena itu, imbau dia, pengembangan UMKM di negara ASEAN perlu dipercepat, sehingga meningkatkan daya saing dan akses keuangan, serta akses pembiayaan yang fleksibel. "Akses keuangan yang mudah dan murah juga didukung dengan subsidi dan bunga yang rendah," kata dia. Menurut Muliaman, Indonesia bisa menjadi laboratorium untuk membuka akses keuangan SME. Indonesia dengan 50 persen GDP diperoleh dari UMKM, 97 persen penyerapan tenaga kerja oleh UMKM, dan bahkan terdapat 57,9 juta UMKM di Indonesia. Indonesia memiliki sejarah dalam pembiayaan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Sumber :

http://www.neraca.co.id
http://peuyeumcipatat.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar