UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.
Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kriteria UMKM
No.
|
URAIAN
|
KRITERIA
|
|
ASSET
|
OMZET
|
||
1
|
USAHA
MIKRO
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
USAHA
KECIL
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
USAHA
MENENGAH
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Klasifikasi UMKM
Dalam perspektif
perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum
memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
kriteria UMKM
Menteri Koordinator
Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya pengembangan sektor industri
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu mengatasi lemahnya perekonomian
Indonesia saat ini. "Kita terlena dengan sumber daya alam yang melimpah.
Terpaku mengembangkan sektor pertambangan batubara, juga sektor perkebunan
seperti sawit. Tetapi ketika sektor pertambangan jatuh, ekonomi kita pun
terpuruk," .
Darmin saat menjadi
pembicara kunci pada wisuda ke-43 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI
Indonesia) lebih lanjut mengatakan sejumlah negara berhasil menjadi negara maju
dengan kesejahteraan ekonomi yang baik bagi penduduknya karena tumbuhnya sektor
industri. Ia mencontohkan Singapura dimana negara yang tidak memiliki SDA
tersebut nyatanya memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus.
Sementara saat ini,
sektor usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia masih memiliki pasar yang sangat
terbatas. Sangat jarang UKM yang memiliki pasar hingga tingkat nasional apalagi
internasional. "Pasar UKM masih sebatas kabupaten dimana UK itu berada.
Dan dengan kondisi seperti itu jelas UKM tidak akan bisa berkembang
pesat,".
Patut diakui, sektor UKM
tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Di beberapa negara, misalnya Filipina,
UKM menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, bahkan mencapai 99%. Terbukti,
perekonomian Filipina menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan
perekonomian global selain China dan India. Kini, dunia perlu mengenal lebih
dekat potensi pertumbuhan UKM.
Chair APEC Business
Advisory Council (ABAC) 2015, Doris Magsaysay Ho menyebutkan, UKM menjadi salah
satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan yang terjadi saat ini.
"UKM menjadi solusi yang terbaik. Kita membutuhkan para generasi muda
untuk mengembangkan UKM. Jangan takut, karena potensi UKM sangat besar,
permintaannya sangat tinggi," .
Magsaysay
menjelaskan, sektor UKM tentu tidak bisa bertumbuh dengan baik tanpa adanya
dukungan di sektor infrastruktur. Menurutnya, Infrastruktur dan pendidikan
dinilai menjadi pelengkap perkembangan UKM ke depan. "Ekonomi itu harus
didukung dengan infrastruktur dan pendidikan. UKM menjadi salah satu cara untuk
menciptakan banyak start up. Seperti yang dikatakan Tony Fernandes (CEO
AirAsia), kita harus banyak ciptakan entrepeneur," .
Magsaysay
mengungkapkan, masyarakat perlu mengubah pola pikir soal keberadaan UKM. Dalam
jangka panjang, UKM akan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi
suatu negara. "UKM harus familiar, tidak hanya lokal tapi juga global.
Kita juga harus fokus soal branding, itu penting. UKM adalah pasar yang sangat
menarik di Asia, kita harus buktikan," .
Negara-negara anggota
ASEAN pada dasarnya bergantung pada kekuatan UMKM mereka. Hal ini pun menjadi
relevan dalam pengintegrasian UMKM ASEAN. Sehingga banyak program pembiayaan
yang masih dilakukan, tetapi tidak semua bisa berhasil. "UMKM bisa
menghadapi gejolak ekonomi karena fleksibilitasnya," tutur Ketua Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
Oleh karena itu,
imbau dia, pengembangan UMKM di negara ASEAN perlu dipercepat, sehingga
meningkatkan daya saing dan akses keuangan, serta akses pembiayaan yang
fleksibel. "Akses keuangan yang mudah dan murah juga didukung dengan
subsidi dan bunga yang rendah," kata dia. Menurut Muliaman, Indonesia bisa
menjadi laboratorium untuk membuka akses keuangan SME. Indonesia dengan 50
persen GDP diperoleh dari UMKM, 97 persen penyerapan tenaga kerja oleh UMKM,
dan bahkan terdapat 57,9 juta UMKM di Indonesia. Indonesia memiliki sejarah
dalam pembiayaan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sumber :
http://www.neraca.co.id
http://peuyeumcipatat.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar