POLA MANAJEMEN KOPERASI
- PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
- Manajemen
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari
bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain”.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
- Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
- RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan
atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun
yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun
yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada
masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang
cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat
anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam
rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga
diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga
dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
- PENGURUS
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk
memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
seperti yang kami kutip dari KODEMAS.COM (koprasi degan mkmur sentosa) yang bergerak di bidang pelayanan jasa, berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pengurus koprasi:
seperti yang kami kutip dari KODEMAS.COM (koprasi degan mkmur sentosa) yang bergerak di bidang pelayanan jasa, berikut adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan pengurus koprasi:
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
1. 1. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
2. 2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3. 3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
4. 4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
5. 5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. 2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3. 3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
4. 4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
5. 5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
1. 1. seorang ketua;
2. 2. seorang sekretaris;
3. 3. seorang bendahara.
2. 2. seorang sekretaris;
3. 3. seorang bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
1. 1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau
beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yangbersangkutan;
2. 2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
2. 2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. 1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
khusus koperasi;
2. 2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
2. 2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
Pengurus mempunyai hak :
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
1. 1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
2. 2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta
peraturan dan
ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan
3. Rapat Anggota;
4. 3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
5. 4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
3. Rapat Anggota;
4. 3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
5. 4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa
jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat
mengangkat penggantinya dengan cara :
1. 1. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
2. 2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
2. 2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
- PENGAWAS
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta
penyuluhan. Pengawas dipilih dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya,
tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk
menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
- MANAJER
Istilah
manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir
tahun 1970-an tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut, banyak
koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya diserahkan kepada
seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah administrator (Trimudilah, 2006).
Koperasi
pada dasarnya memerlukan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan
usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal, kerja,
dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Besar kecilnya volume usaha
merupakan batasan dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga kerja
manajer. Bagi koperasi yang sederhana penguruslah yang sekaligus
bertindak sebagai manajer. Sedangkan untuk koperasi yang besar tentu
perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup kegiatan, dan
struktur organisasinya.
Manajer
dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam organisasi atau
menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer (Firdaus, 2204).
Tingkatan manajemen dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:
a. Manajemen Puncak
Manajemen
puncak bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Ia bertanggungjawab
atas manajemen bidang usaha dari koperasi secara menyeluruh. Dalam
perusahaan swasta yang besar, mereka disebut juga Chief Executive
Officer (CEO).
b. Manajer Menengah
Manajer
menengah ini memberi pengarahan-pengarahan kegiatan kepada manajer
bawahan atau dalam hal tertentu bias juga kepada karyawan-karyawan
operasional. Jika manajer puncak menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan
operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi maka manajer/
manajemen menengah bertanggungjawab terhadap implementasi kebijaksanaan
organisasi.
c. Manajemen Lini Pertama/ Bawahan
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka.
Manajer
mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan
tanggung jawab dari manajer adalah sebagai berikut:
- Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
- Sebagai pemimpin tingkat pengelola
- Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan
- Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
- Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
- Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
Cooperative Combine
- System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
- The Businnes function Communication System (BCS) sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaaN
- hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar