- BENTUK ORGANISASI
A. Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
- HIRARKI TANGGUNG JAWAB
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang
dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai
dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut
antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
- Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan
kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung
jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang,
serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang
benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Struktur Organisasi
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
- Pengarahan
- Pengawasan
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Sumber :
http://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/hirarki-tanggungjawab/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/http://sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/pola-manajemen-koperasi
http://lugassetyoaji.blogspot.com/2013/10/bab-iii-bentuk-organisasi-hirarki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar