- PENGERTIAN KOPERASI
Adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluragaan.
- DEFINISI ILO (International Labour Organization )
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai, koperasi di sini di bentuk secara demokrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan dan maju tidaknya koperasimenjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
Definisi ILO sendiri terdiri dari beberapa Unsur ,yaitu sebagai berikut :
a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan
d. organisasi usaha yang di kendalikan secara demokratis
e. kontribusi modal adil
f. menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil
Dan dalam definisi yang di jelaskan di atas, terdapat elemen yang di kandung koperasi, yaitu sebagai berikut :
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily Joined Together )
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai ( to Achieve a Common Economic End )
d. koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis ( Formation of a Democratically Controlled Business Organization )
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( Making Equitable Contribution to The Capital Required )
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- DEFINISI CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya "Perkoperasian Indonesia" memberikan definisi "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah pra anggotanya".
- DEFINISI P.J.V DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi
yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
"There is no single definiton (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
associaton of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective".
Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan
hukum (corporate).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain yang berdasarkan
seseorang membuat semua dan semua membuat seorang.
- DEFINISI HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
- DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam
urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
- DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan.
Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
- TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
- Menurut UU No.25/1992 Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
- Menurut Hatta
Berpendapat tujuan koperasi mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
C.
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
F.
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
G.
PRINSIP KOPERASI UU
NO. 25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Sitio,
Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y.
2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka
Widyatama.
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar