1. Apa yang di maksud dengan perusahaan ?
Jawab :
Ada beberapa definisi tentang perusahaan, sebagai berikut :
- Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
- Menurut pendapat Molengraaff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
- Pemerintah Hindia Belanda : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
- UU No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1) : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
- Murti Sumarni (1997) : Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
- Much Nurachmad : Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekrjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan definisi
atau pengertian tersebut di atas dapt disimpulkan bahwa perusahaan merupakan
salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang
bergerak bidang dalam usaha perdagangan, bergerak dalam bidang usaha produksi
barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki suatu struktur
organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi suatu usaha yang
tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat
disebut sebagai perusahaan.
2. Apa yang membedakan perusahaan dengan Lembaga Sosial ?
Jawab :
Perusahaan :
- Perusahaan biasanya bersifat komersil, yaitu menawarkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
- Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
- Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Sedangakan Lembaga Sosial :
- Lembaga sosial lebih bersifat sukarela, yaitu menawarkan barang dan jasa dengan niat untuk menolong dan membantu tanpa mencari keuntungan. Biasanya lembaga sosial menawarkan jasa.
- Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
- Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
3. Apa yang di maksud dengan perusahaan sebagai suatu sistem ?
Jawab :
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.
a. Kepada pemilik modal: pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
b. Kepada lembaga peneliti: membantu pendanaan.
c. Kepada pekerja: membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
d. Kepada konsumen: menyediakan barang dan jasa yang bagus.
e. Kepada pemerintah: membayar pajak.
3. Sifat sistem perusahaan
a. Kompleks
b. Sebagai suatu kesatuan / unit.
c. Sifatnya beragam.
d. Saling tergantung.
e. Dinamis
Sumber :
http://syadiashare.com/pengertian-perusahaan.html
qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-i-bisnis-dan-lingkungan_06.html
http://juventus4ever.wordpress.com/2011/11/01/perusahaan-sebagai-suatu-sistem/
http://pringganugraha.wordpress.com/fungsi-fungsi-perusahaan-dan-ciri-ciri-perusahaan/
www.wikipedia.org dan www.google.co.id
http://stupidlilboy.blogspot.com/2010/10/perusahaan-dan-lembaga-sosial.html
http://arievaldo.wordpress.com/2010/10/06/2-perbedaan-antara-perusahaan-dengan-lembaga-sosial/http://id.shvoong.com/business-management/management/2195095-pengertian-perusahaan/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html
http://lisusombolinggi.blogspot.com/2012/10/pengertian-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar