A. 3 Pokok Pelaku Ekonomi
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, dan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Sebagai pelaku ekonomi, pemerintah mendirikan perusahaan negara atau sering
dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19
Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Secara umum sektor
pemerintah memiliki fungsi :
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Koperasi juga berperan aktif dalam perekonomian Indonesia. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
- Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- PBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membantu meningkatkan produksi nasional
- Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
- Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatanMembantu pemerintah mengurangi pengangguran
- Menambah sumber devisa bagi pemerintah
- Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
- Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
B. Pengertian Free
Fight Liberalism, Etatisme, dan Monopoli
Free Fight
Liberalism : adanya kebebasan usaha yang tidk terkendali sehingga memungkinkan
terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah
luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme : keikutsertaan
pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli : suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang
monopoli.
C. Alasan kenapa
ketiga hal tersebut tidak di izinkan dalam perekonomian Indonesia
Sebelum
Indonesia menganut Sistem perekonomian setelah orde baru, Indonesia menganut
Sistem Perekonomian Demokrasi Ekonomi, Demokrasi Ekonomi dipilih karena
memiliki ciri-ciri positif, diantaranya (suroso:1993):
- perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
- cabang – cabang produks yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara
- bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara
- sumber – sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga – lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga – lembaga perwakilan pula
- warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh pertentangan dengan kepentingan masyarakat
- potensi inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas – batas yang tidak merugikan kepentingan umum fakir miskin dan anak – anak yang terlantar di pelihara oleh negara.
Dengan demikian, Sistem Perekonomian Indonesia sangat menentang
adanya Free Fight Liberalism, Etatisme, dan Monopoli.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar