Selasa, 27 Oktober 2015

UMP 2016 Ditetapkan Pakai Pertumbuhan dan Inflasi Nasional ?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Formula baru penentuan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu dengan memasukkan faktor Upah Minimum Provinsi (UMP) berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang jadi patokan adalah menggunakan angka nasional, bukan masing-masing daerah.

Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan tujuannya agar tidak ada ketimpangan antar daerah, meski diketahui bahwa inflasi di daerah pun masih ada yang mencapai lebih dari 12% seperti di Belitung sebesar (13,15%).

Pemerintah merilis formula baru penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Rumus perhitungan kenaikan UMP buruh tiap tahunnya yaitu berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terkait formula tersebut sudah final dan mulai berlaku untuk kenaikan UMP 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP tentang pengupahan.

Terkait soal komponen-komponen dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menurut Menaker evaluasinya akan berlaku lima tahun. Artinya tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. Jumlah komponen KHL saat ini mencapai 60 item, meskipun buruh mendesak komponennya ditambah hingga 84 item.

Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Dengan terbitnya PP Pengupahan, akan diikuti dengan 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

1.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM
2.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMP/UMK
3.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Penetapan UMS
4.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah
5.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR
6.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service
7.        Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL



Sumber :

Minggu, 25 Oktober 2015

Adakah Kontribusi Freeport untuk Pertumbuhan Ekonomi Papua ?


Kurang lebih 40 tahun sudah Freeport Indonesia berada di Indonesia yang artinya selama itu juga PT. Freeport Indonesia (PTFI) sudah mengeruk Sumber Daya Alam yang ada di Papua. Banyak kontra yang mengikuti perjalanan Freeport Indonesia, salah satu statement keluar dari mulut Anggota DPD RI dari Papua Charles Simaremare, mengatakan "sudah sekitar 40 tahunan Freeport Indonesia mengeruk mineral yang berada di Papua, seperti emas. Namun, baru beberapa tahun belakangan ini Freeport melibatkan masyarakat Papua bekerja di tambang perusahaan Amerika Serikat (AS) ini". Selain itu, kata Charles, sulit berkembangannya wilayah Papua dan tidak meningkatnya kesejahteraan masyarakat Papua dari awal Freeport Indonesia berdiri, lantaran tidak adanya sumbangsih Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah Papua sendiri, "Kami melihat disampaikan 35 persen pajak badan di setorkan ke pemerintah Indonesia bukan ke Papua, karena kantor Freeport bukan di Papua tapi di Jakarta, makanya kami minta kantornya pindah ke Timika agar pajak badan itu masuk untuk membangun daerah". 

Namun Freeport Indonesia mengatakan sudah 'setor' sebesar USD15,8 Miliar kepada Pemerintah yang di lakukan sejak 1992 sampai 2014. Vice President Corporate Communication PT. Freeport Indonesia Riza Pratama menegaskan manfaat langsung yang diberikan Freeport Indonesia lebih besar porsinya jika dibandingkan kepada pemegang saham utama Freeport Indonesia, total kontribusi Freeport Indonesia untuk pemerintah sendiri lebih besar yakni sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan kontribusi Freeport Indonesia kepada pemegang saham utamanya yang hanya sekitar 40 persen. 

Sampai saat ini Freeport telah mengeruk sebanyak 111 ounce emas dari papua hingga september. PT. Freeport McMoran mencatat kenaikan produksi baik emas dan tembaga dan membuat kenaikan penjualan pada sembilan bulan terakhir ini. Namun, produksi pada kuartal III-2015 sendiri mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya

Lalu kenapa Papua masih tertinggal pertumbuhan ekonominya padahal ada Freeport yang seharusnya dapat menyejahterakan penduduk Papua itu sendiri dengan membantu pembangunan daerahnya. Hingga muncullah beberapa spekulasi seperti adanya perpanjangan atas kontrak karya (KK) dinilai tetap tidak memberikan perubahan atas nasib masyarakat Papua sendiri. Maka Anggota DPD RI dari Papua Charles Simaremare mengusulkan harus ada terobosan yang baru mengenai persoalan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. "Harus ada yang dipecahkan misteri soal kontrak karya, bahkan orang-orang di sekitar perusahaan mengalami hal yang sama sangat susah, sangat sulit banyak yang miskin".

Kontrak pertama Freeport di Indonesia di tanda tangani oleh Soeharto, Freeport Indonesia sendiri menjadi perusahaan asing pertama yang masuk ke Papua di saat perekonomian Indonesia tidak stabil bahkan cenderung buruk. Saat itu perekonomian nasional sangat kacau. Salah satunya adalah inflasi yang mencapai 600-700 persen. Otomatis, pembangunan infrastruktur terhenti saat itu.

Namun nampaknya saat ini freeport ingin melakukan divestasi saham. Vice President Corporate Communication PT. Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia yang akan diambil alih pemerintah Indonesia juga sebagai upaya memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan Freeport di Indonesia. Kontrak pertambangan Freeport Indonesia sendiri akan berakhir pada 2021. Di mana, pada 2019 Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 persen, dan pada 2015 ditargetkan bisa melepaskan 10 persen, sedangkan sampai saat ini baru 9,36 persen. Namun Freeport Indonesia menginginkan proses divestasi saham melalui skema Initial Public Offering (IPO), alasan Freeport Indonesia lebih menginginkan IPO dibandingkan langsung kepada pemerintah melalui pengambilalihan oleh BUMN atau BUMD, dikarekan skema IPO lebih transparan.

Saya berharap agar freeport memberikan kontribusinya terhadap Papua, Karena Tidak di pungkiri bahwa Freeport berada di atas wilayah NKRI yang di harapkan Papua bisa bersama-sama menjadi daerah maju yang tentunya Papua adalah bagian dari NKRI itu sendiri. Dengan Freeport merekrut sebagian besar warga Papua itu merupakan langkah yang baik seharusnya karena bisa menjadikan warga Papua memiliki kehidupan yang sejahtera. Tetapi akan lebih baik jika Freeport memang bukan perusahaan asing tetapi milik Indonesia seutuhnya. 

Sumber :
economy.okezone.com

Ekonomi China melambat, apa dampak untuk Indonesia ?




Headline News berita hari ini adalah tentang ekonomi China yang melambat, seperti yang kita tahu bahwa tahun lalu pada 2014 baru saja China mendapatkan gelar 'Negara Ekonomi nomor satu di Dunia' menurut data yang di rilis oleh Dana Moneter Internasional ( IMF ) bahkan sangat mengejutkan bisa menggeser posisi Amerika Serikat yang notabennya adalah negara yang menguasai perekonomian di dunia seabad terakhir, meskipun analisis banyak yang meragukan China bisa menggeser Amerika Serikat. Sebab, daya beli masing-masing negara belum tentu setara. Karena harga komoditas di China dan Amerika tentu berbeda. Menurut David Hensley, Direktur Analisis Ekonomi Dunia JP Morgan mengatakan "Karenanya, AS masih menjadi yang terbesar dalam pandangan umum, dengan ukuran apapun. Status China itu belum menggambarkan kenyataan sesungguhnya"

Namun apakah sesungguhnya yang membuat ekonomi China melemah ? menurut beberapa sumber berita online yang saya baca, itu merupakan salah satu cara China mengendalikan perekonomian yaitu dengan menerapkan 'Kebijakan Devaluasi Yuan' . Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Grup Pengelolaan Relasi Bank Indonesia (BI), Arbona Hutabarat mengatakan "Sekarang China ingin mensistem rebalancing ekonominya dengan kebijakan melalui ekspor (devaluasi yuan agar meningkatkan nilai ekspor). China melihat pertumbuhan perlu diturunkan. Ketika China coba menurunkan ternyata bener-benar turun dan jadi berbahaya untuk Indonesia"

Salah satu alasan mengapa China menerapkan kebijakan tersebut adalah posisi yuan yang menguat sangat terkait dengan dollar karena China masih mengatur nilai tukarnya di kisaran tertentu terhadap dollar. Saat dollar AS perkasa dengan cepat melawan mata uang dunia lainnya, yuan juga menguat terhadap mata uang negara yang menjadi partner dagangnya. Untuk saat ini, masih terlalu awal mengatakan bahwa China memulai perang mata uang, kendati bisa jadi ini menjadi indikasi awalnya.

Dan apa dampak melemahnya ekonomi China terhadap Indonesia ? Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dampak perlambatan ekonomi China ke Indonesia adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan akan sedikit melambat. Darmin menambahkan, untuk ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang mentah pun sudah tidak ada permintaan lagi di China, sedangkan hasil produk industri masih ada sedikit permintaan walaupun memang melambat.

Menurut saya jelas ada dampak ketika China mengalami kelemahan ekonomi, karena China juga merupakan Negara terbesar kedua yang menguasai perekonomian Dunia, khususnya adalah perekonomian kawasan Asia. Tidak dapat di pungkiri bahwa China juga membantu beberapa perekonomian di berbagai negara asia, salah satunya adalah Indoneisa itu sendiri. Selain Indonesia adalah negara dengan ekspor terbesar ke China pada akhirnya permintaan ekspor oleh China sangat menurun, Lalu, apa yang harus di lakukan Indonesia ? salah satunya adalah dengan mencari tujuan negara lain untuk di ekspor agar permintaan ekspor oleh Indonesia meningkat dan stabil, lalu juga Indonesia harus sedikit menekan harga agar dapat bersaing dengan negara lain.


Sumber :

economy.okezone.com
kontan.co.id
merdeka.com

Kamis, 15 Oktober 2015

TUGAS 1 # BAHASA INDONESIA

  • Pengertian Bahasa Indonesia 
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.

Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
  • Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Penggunaan bahasa Indonesia yang benar adalah penggunaan bahasa indonesia yang menaati kaidah tata bahasa. Sedang maksud kaidah di sini adalah kaidah bahasa Indonesia baku atau yang dianggap baku. Maksudnya adalah bahasa yang telah distandardisasikan berdasarkan hukum berupa keputusan pejabat pemerintah atau sudah diterima berdasarkan kesepakatan umum yang wujudnya ada pada praktik pelajaran bahasa pada khayalak. Penggunaan bahasa yang benar adalah penggunaan bahasa yang sesuai dengan kaidah – kaidah bahasa yang berlaku meliputi:

1. Tata bunyi ( fonologi )

- Fonetik adalah ilmu yang menyelidiki dan menganalisa bunyi-bunyi ujaran yang dipakai dalam tutur, serta mempelajari bagaimana menghasilkan bunyi-bunyi tersebut dengan alat ucap manusia  

- Fonemik itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari bunyi-ujaran dalam fungsinya sebagai pembeda arti

2. Tata Bahasa ( kalimat )

Masalah definisi atau batasan kalimat tidak perlu dipersoalkan karena sudah terlalu banyak definisi kalimat yang telah dibicarakan oleh ahli bahasa. Yang lebih penting untuk diperhatikan ialah apakah kalimat-kalimat yang klita hasilkan dapat memenuhi syarat sebagai kalimat yang benar (gramatikal). Selain itu, apakah kita dapat mengenali kalimat-kalimat gramatikal yang dihasilkan orang lain. 

3. Kosakata

Dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kita dituntut untuk memilih dan menggunakan kosa kata bahasa yang benar. Kita harus bisa membedakan antara ragam bahasa baku dan ragam bahasa tidak baku, baik tulis maupun lisan.Ragam bahasa dipengaruhi oleh sikap penutur terhadap kawan bicara (jika lisan) atau sikap penulis terhadap pembaca (jika dituliskan).

4. Ejaan

Ejaan suatu bahasa tidak saja berkisar pada persoalan bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran serta bagaimana menempatkan tanda-tanda baca dan sebagainya, tetapi juga meliputi hal-hal seperti: bagaimana memotong-motong suku kata, bagaimana menggabungkan kata-kata, baik dengan imbuhan-imbuhan maupun antara kata dengan kata.

5. Makna

Pemakaian bahasa yang benar bertalian dengan ketepatan menggunakan kata yang sesuai dengan tuntutan makna.

  • Contoh Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar 
Untuk memahami bagaimana menggunakan bahasa indomesia dengan baik dan benar, terlebih dahulu saya akan memberikan sedikit penjelasan. “Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar. Pernyataan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu pada ragam bahasa yang dimana memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan biasanya adalah dalam bentuk bahasa yang baku.

Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa. Seperti sudah saya jelaskan tadi, penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. 

Masalah yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain adalah disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa kita sadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal seperti ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak sesuai dan tidak baik.

Contoh nyata dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku
Apakah kamu sedang mengerjakan tugas rumah saat ini?
Apa yang kamu kerjakan tadi di sekolah?

Contoh ketika dalam dialog antara seorang Orangtua dengan anaknya
Ibu : Budi ! Apa yang sedang kamu lakukan?
Budi : Saya sedang bermain game. Ada apa, bu?
Ibu : Apakah kamu tidak belajar untuk ujian besok?

  • Kesalahan Umum Penggunaan Bahasa Indonesia
Kesalahan-kesalahan itu menurut Widjono (2005:153) dapat dirinci sebagai berikut:

1. Keracunan Berbahasa

Kesukaran itu antara lain disebabkan oleh pemakaian susunan kalimat yang tidak teratur dan penyampaian pikiran atau gagasan yang tidak teratur pula.

2. Kesejajaran Dalam Kalimat

Ketertiban bahasa yang digunakan seseorang, misalnya dalam suatu karangan terlihat dalam kepaduan susunan kalimat yang digunakannya.

3. Kesalahan Struktur Kalimat

Bentuk-bentuk yang strukturnya sudah benar merupakan kalimat baku, sedangkan bentuk-bentuk yang strukturnya masih salah merupakan kalimat tidak baku. Kesalahan struktur kalimat yang sering terjadi antara lain:

a) Pemakaian Kata Tidak Tepat
b) Pemakaian Kata Berpasangan
c) Pemakaian Dua Kata
d) Kesalahan Ejaan
  •  Fungsi Bahasa sebagai alat komunikasi 
Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita. Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
 
Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita. 
Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahasa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk symbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki cirri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata ’sarang’ dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat.
Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.

Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. 

Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.
  •  Contoh Bahasa sebagai alat komunikasi
Saat kita di lahirkan, kita belum bisa berkomunikasi secara langsung karena kita belum bisa berbicara. bagaimana kita bisa berkomunikasi saat ini adalah karena kita mempelajari bahasa sebagai alat komunikasi. terbukti selama ini kita bisa berhubungan dengan orang lain karena komunikasi yang terjalin. Saya akan memberikan beberapa contoh bahasa sebagai alat komunikasi ,antara lain :
  1. Memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan sesama warga.
  2. Kita bisa memiliki teman dengan adanya komunikasi.
  3. Bahasa bisa membantu dalam mengerti ilmu pengetahuan.
  4. Bahasa bisa membantu dalam berkehidupan sosial di suatu wilayah karena bahasa yang di gunakan sama.
  5. Disaat seorang motivator berbicara dengan audience-audience nya dari kalangan menengah ke atas atau orang yang berpendidikan tinggi, maka dia akan memakai tata bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kata-kata yang baku atau kata-kata asing. berbeda saat sang motivator berbicara dengan masyarakat umum, dia akan menggunakan tata bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan kata-kata yang lebih mudah dicerna oleh masyarakat umum.
sumber :

http://www.academia.edu/5974825/BAHASA_INDONESIA_SEBAGAI_MEDIA_KOMUNIKASI
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
https://tarirl.wordpress.com/2013/05/15/bahasa-indonesia-yang-baik-dan-benar/
http://ahmadansori94.blogspot.co.id/2014/10/penggunaan-bahasa-indonesia-secara-baik.html
 

Sabtu, 11 Juli 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # ( CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN )

- CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN 


“Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
 
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
 
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
 
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
 
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya. 
  • Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan. 
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label  
  • Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,  ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
  • Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  • Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
  1. Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  2. Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan. 
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai : 
  1. Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  2. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
  3. Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
  1. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
  2. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  3. Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
  • Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
  1. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
  2. Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
  3. Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Analisis
 
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
  1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, Hak Konsumen adalah :
  • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
  • Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
  • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
  • Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
Analisa menurut saya adalah " ini salah satu tindakan fatal yang di lakukan sebuah perusahaan, karna memproduksi barang yang mengandung bahan berbahaya. oleh karena itu, konsumen harus di berikan perlindungan karena sudah ada korban jatuh. dalam hal ini juga seharusnya pihak-pihak berwenang pemerintah yang mengurusi tentang perilisan perizinan produk beredar lebih ketat lagi dalam menguji suatu produk agar masyarakat tidak di kelabuhi dan merasa tidak aman dalam menggunakan produk apapun sehari-hari"

sumber :
http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html