Sabtu, 11 Juli 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # ( CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN )

- CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN 


“Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT”

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
 
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
 
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
 
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha :
 
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya. 
  • Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan. 
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label  
  • Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,  ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
  • Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  • Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
  1. Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  2. Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan. 
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai : 
  1. Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  2. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
  3. Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
  1. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
  2. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  3. Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
  • Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
  1. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
  2. Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
  3. Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Analisis
 
Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
  1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, Hak Konsumen adalah :
  • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
  • Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
  • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
  • Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
Analisa menurut saya adalah " ini salah satu tindakan fatal yang di lakukan sebuah perusahaan, karna memproduksi barang yang mengandung bahan berbahaya. oleh karena itu, konsumen harus di berikan perlindungan karena sudah ada korban jatuh. dalam hal ini juga seharusnya pihak-pihak berwenang pemerintah yang mengurusi tentang perilisan perizinan produk beredar lebih ketat lagi dalam menguji suatu produk agar masyarakat tidak di kelabuhi dan merasa tidak aman dalam menggunakan produk apapun sehari-hari"

sumber :
http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html

Minggu, 14 Juni 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # (JENIS PERUSAHAAN DAN HAKI )

JENIS - JENIS PERUSAHAAN 

- Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.


Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :

  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi                    
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

Kelebihan dan kelemahan perusahaan perseorangan :

Kelebihan:
  • Seluruh laba menjadi miliknya, Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  • Kepuasan Pribadi, Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  • Kebebasan dan Fleksibilitas, Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  • Sifat Kerahasiaan, Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing

kelemahan:
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Sumber keuangan terbatas, Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  • Kesulitan dalam manajemen, Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Perusahaan Persekutuan atau Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV.


- Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri-ciri firma sebagai berikut: 
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. 
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin. 
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. 
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup. 
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  •  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian. 
  • Mudah memperoleh kredit usaha.
- Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap 

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri-ciri CV sebagai berikut:


  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak.
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
  • Relatif mudah untuk didirikan.
  • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
- Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-ciri BUMN :

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Manfaat BUMN :
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa
  •  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. 
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. 
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  - Perusahaan perseroan

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.


Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut :


  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden 
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan 
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang 
  • Modalnya berbentuk saham 
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris 
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah 
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas 
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan 
  • Dipimpin oleh direksi 
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan 
  • Tidak mendapat fasilitas negara 
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan 
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata 
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. 

Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. 

Persero yang tidak bisa diubah ialah :

  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN 
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara 
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat 
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU 
  • Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


- Perusahaan umum

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:

  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. 
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. 
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. 
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. 
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. 
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public 
  • Dapat menghimpun dana dari pihak 
- Perusahaan jawatan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. 

Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat 
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah 
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan 
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri 
  • Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya. 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

- Definisi HAKI:

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

 macam - macam HAKI :
  • Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
  • Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
  • Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

sumber :

 http://alfiskaoktayati.blogspot.com/2013/06/jenis-dan-ciri-ciri-badan-usaha.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Badan_Usaha_Milik_Negara_Indonesia
 

Sabtu, 25 April 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # ( SUBJEK DAN OBJEK HUKUM )

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM 

  • SUBYEK HUKUM 
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

 

- Subjek Hukum Manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
 
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
  • Orang yang belum dewasa.
  • Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
  • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
- Subjek Hukum Badan Usaha
 
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : 
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  • Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
  • Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
  • OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
 
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
 

- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
 
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Contoh : mobil dan hewan
  • Benda tidak bergerak, berupa benda yang menetap. Contoh : tanah dan bangunan

- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

 
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, 

Contohnya : hak cipta, hak paten, dan hak merk perusahaan, dan ciptaan musik / lagu.

SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/

Sabtu, 14 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #

ASPEK HUKUM EKONOMI 


Yang saya ketahui tentang Aspek Hukum Ekonomi itu sendiri juga sebenarnya sangat terbatas, karena hukum itu sendiri memiliki fungsi bukan hanya untuk ekonomi saja, tetapi untuk bidang lainnya juga hukum sangatlah di butuhkan. Dalam bidang ekonomi itu sendiri hukum juga memiliki peran yang penting selain untuk perlindungan aspek hukum ekonomi juga dapat menentukan perkembangan pembangunan ekonomi. Jika saya menarik kesimpulan untuk mengartikan apa itu aspek hukum ekonomi, maka menurut saya, aspek hukum ekonomi adalah suatu pedoman untuk membantu perekonomian menjadi lebih baik karena hukum sudah berperan sebagai pelindung untuk kegiatan perekonomian.

Berikut adalah beberapa penjelasan tentang aspek hukum ekonomi yang di mulai dari pengertian aspek hukum ekonomi itu sendiri, peranan, sampai dengan bebrapa contoh peristiwa hukum dengan ekonomi :
  • Aspek Hukum Ekonomi Menurut para Ahli  
- Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa aspek hukum ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya. 

- Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah. 

- Prof. Dr. Rochmat Soemitro merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

- Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.   

- Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk. 

- Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

  • Keterkaitan Hukum dengan Ekonomi 

Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya.
 
Menurut Sumantoro (dalam Hukum Ekonomi,1986) Hukum ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat,bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu. Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi. Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka hukum ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegasjan sebafai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pula, dalam kajian hukum ekonomi di uraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti penanaman modal asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasionalm pasar modal, pembaharuan undang-undang penanaman modal asing, dan lain-lain.
 
  • Perstiwa Hukum dan Ekonomi

- Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan
 
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan di dirikan dalam suatu wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Hukum perusahaan erat kaitannya dengan pengaturan mengenai korporasi. Yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan. 
 
Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan hukum perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroan terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Dibawah ini adalah beberapa contoh  peristiwa hukum korporasi yang pernah terjadi dalam lingkup global maupun nasional.
  1. Kasus manipulasi laporan keuangan, Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS. Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi akibat rekayasa akuntansi.
  2. Kasus Produk Recal, Kasus Tylenol Johnson & Johnson. Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson &Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Perusahaan tersebut segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga kepercayaan konsumennya. 
  3. Kasus obat anti nyamuk HIT, Pada kasus HIT, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya tersebut masih beredar di pasaran.
  4. Kasus baterai laptop Dell. Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan bagaimana sebuah notebook Dell meledak yang telah beredar di internet membuat perusahaan haris bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
  5. Penggelapan pajak, IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.

- Peristiwa Hukum Dalam Negara RI

Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusiaa yang berinteraksi. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang adil (win-win solution) sehingga tidak timbul perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945
Sejarah hukum ekonomi di Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Syalim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
  2. Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat 
  3. Kerakyatan, yaitu sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
  4. Kemanusiaan, yaitu sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan
Pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum tersebut antara lain adalah :
  1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
  2. Hukum sebagai sarana pebangunan
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Dari beberapa syarat tentang hukum yang patut dipertimbangkan adalah :
  1. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD
  2. Bahwa kaidah-kaidah hukum nasional kita harus mengandung dan memupuk nilai-nilai baru yang mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kesukuan dan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional
  3. Bahwa sistem nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan masyarakat di masa berikutnya
Setelah pemerintah daerah dan kota membuat perangkat hukum, yang menjadi tugas selanjutnya adalah perlunya sosialisasi dalam penerapan hukum ekonomi di daerah dan kota. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pelaku ekonomi daerah dan kota mengetahui batasan-batasan hukum dan sanksi hukum dengan jelas.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.
Ketika ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO(World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti masyarakat eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan bekerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dam memfungsikan sistem hukum
 
Sumber :