Kamis, 09 Oktober 2014

BAB 2 ( EKONOMI KOPERASI )

- PENGERTIAN KOPERASI

Adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluragaan.
  • DEFINISI ILO (International Labour Organization )
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai, koperasi di sini di bentuk secara demokrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan dan maju tidaknya koperasimenjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.

Definisi ILO sendiri terdiri dari beberapa Unsur ,yaitu sebagai berikut :

a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan 
d. organisasi usaha yang di kendalikan secara demokratis 
e. kontribusi modal adil
f.  menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil

Dan dalam definisi yang di jelaskan di atas, terdapat elemen yang di kandung koperasi, yaitu sebagai berikut :

a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily Joined Together )
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai ( to Achieve a Common Economic End )
d. koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis ( Formation of a Democratically Controlled Business Organization )
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( Making Equitable Contribution to The Capital Required )
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • DEFINISI CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya "Perkoperasian Indonesia" memberikan definisi "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah pra anggotanya".
  • DEFINISI P.J.V DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:

"There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective".

Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain yang berdasarkan seseorang membuat semua dan semua membuat seorang.
  • DEFINISI HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

- TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
  • Menurut UU No.25/1992 Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
  • Menurut Hatta
Berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

A.     PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota 
B.      PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
 C.      PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
D.     PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
E.      PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
F.       PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
G.     PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sumber :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html  

BAB 1 ( EKONOMI KOPERASI )


KONSEP KOPERASI

A. Konsep koperasi

Koperasi memiliki beberapa Konsep, di sini akan di jelaskan apa saja konsep tersebut :
  • KONSEP KOPERASI BARAT
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi memiliki Unsur-unsur positif, yaitu sebagai berikut :
  1. Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan 
  2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  3. Hasil berupa surplus (keuntungan) di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati
  4. Keuntungan yang belum di distribusikan akan di masukkan sebagai cadangan koperasi
Koperasi pun memiliki dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap anggota nya, berikut adalah Dampak Langsung koperasi terhadap anggotanya :
  1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Berikutnya adalah Dampak Tidak langsung Koperasi terhadap anggotanya :
  1. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
  •  KONSEP KOPERASI SOAIALIS
Konsep di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  • KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
  • KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
  •   ALIRAN KOPERASI
- Aliran Koperasi Menurut Paul Hobert
  1. Aliran Yardstick, aliran ini pada umumnya di jumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan geakan koperasi besifat netral. 
  2. Aliran Sosialis, lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di neara-negara eropa timur dan rusia.
  3. Aliran Persemakmuran (commonwealth), aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
- Aliran Koperasi Menurut E.D Damanik
  1. Cooperative Commonwealth School, aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi di berlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. 
  2. School of Modified atau School of Competitive Yardstick, suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
  3. The Socialist School, suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  4. Cooperative Sector School, paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 

- 1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini, pada tahun 1952 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 di bentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS)"
- 1818 - 1888 koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
- 1808 - 1883 koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI)
  2. Menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi 
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
  2. Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru 
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
 
Sumber :
 
http://herlitasyah.blogspot.com/2014/10/bab-1-ekonomi-koperasi.html
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt