Kamis, 09 Oktober 2014

BAB 2 ( EKONOMI KOPERASI )

- PENGERTIAN KOPERASI

Adalah organisasi bisnis yang di miliki dan di operasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluragaan.
  • DEFINISI ILO (International Labour Organization )
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai, koperasi di sini di bentuk secara demokrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan dan maju tidaknya koperasimenjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.

Definisi ILO sendiri terdiri dari beberapa Unsur ,yaitu sebagai berikut :

a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan 
d. organisasi usaha yang di kendalikan secara demokratis 
e. kontribusi modal adil
f.  menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil

Dan dalam definisi yang di jelaskan di atas, terdapat elemen yang di kandung koperasi, yaitu sebagai berikut :

a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily Joined Together )
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai ( to Achieve a Common Economic End )
d. koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang di awasi dan di kendalikan secara demokratis ( Formation of a Democratically Controlled Business Organization )
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( Making Equitable Contribution to The Capital Required )
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • DEFINISI CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya "Perkoperasian Indonesia" memberikan definisi "Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah pra anggotanya".
  • DEFINISI P.J.V DOOREN
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum dan Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:

"There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective".

Yang menurut Dooren, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain yang berdasarkan seseorang membuat semua dan semua membuat seorang.
  • DEFINISI HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • DEFINISI MUNKNER
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • DEFINISI UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

- TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
  • Menurut UU No.25/1992 Pasal 3
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
  • Menurut Hatta
Berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

A.     PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota 
B.      PRINSIP ROCHDALE
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama
 C.      PRINSIP RAIFFEISEN
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 
D.     PRINSIP HERMAN SCHULZE
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
E.      PRINSIP ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
F.       PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
G.     PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sumber :
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html  

BAB 1 ( EKONOMI KOPERASI )


KONSEP KOPERASI

A. Konsep koperasi

Koperasi memiliki beberapa Konsep, di sini akan di jelaskan apa saja konsep tersebut :
  • KONSEP KOPERASI BARAT
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi memiliki Unsur-unsur positif, yaitu sebagai berikut :
  1. Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan 
  2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  3. Hasil berupa surplus (keuntungan) di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati
  4. Keuntungan yang belum di distribusikan akan di masukkan sebagai cadangan koperasi
Koperasi pun memiliki dampak secara langsung dan tidak langsung terhadap anggota nya, berikut adalah Dampak Langsung koperasi terhadap anggotanya :
  1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Berikutnya adalah Dampak Tidak langsung Koperasi terhadap anggotanya :
  1. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
  •  KONSEP KOPERASI SOAIALIS
Konsep di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
  • KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
  • KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
  •   ALIRAN KOPERASI
- Aliran Koperasi Menurut Paul Hobert
  1. Aliran Yardstick, aliran ini pada umumnya di jumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan geakan koperasi besifat netral. 
  2. Aliran Sosialis, lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di neara-negara eropa timur dan rusia.
  3. Aliran Persemakmuran (commonwealth), aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
- Aliran Koperasi Menurut E.D Damanik
  1. Cooperative Commonwealth School, aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi di berlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. 
  2. School of Modified atau School of Competitive Yardstick, suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
  3. The Socialist School, suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
  4. Cooperative Sector School, paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 

- 1844 di Rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini, pada tahun 1952 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 di bentuklah Pusat Koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society (CWS)"
- 1818 - 1888 koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen
- 1808 - 1883 koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuan nya untuk membantu para anggotanya agar tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1 pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI)
  2. Menetapkan gotong  royong  sebagai  asas  koperasi
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai  hari Koperasi 
Akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputuasan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana  mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang  antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai  pengganti  SOKRI
  2. Menetapkan  pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta  sebagai  Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang  koperasi yang baru 
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
 
Sumber :
 
http://herlitasyah.blogspot.com/2014/10/bab-1-ekonomi-koperasi.html
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt

Jumat, 23 Mei 2014

TUGAS 6 ( PEREKOIN )

- Pengertian Hedging, Revaluasi, Devaluasi, Embargo, Natinal Incime, Neraca Perdagangan Internasional, Kuota Impor, dan Kuota Ekspor

  • Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan. 
  • Revaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing.
  • Devaluasi adalah kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dengan sengaja. Deflasi dapat di atasi dengan cara pemerintah menambah pembelanjaan, masyarakat menambah pengeluaran.
  • Embargo adalah  pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara.
  • National Income adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
  • Neraca Perdagangan Internasional adalah catatan yang berisi nilai barang-barang yang diekspor maupun diimpor oleh suatu negara.
  • Kuota Impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
  • Kuota Ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor,agar  negara pengekspor dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
- Laju Pertumbuhan Penduduk > Laju Pertumbuhan Ekonomi

Karena pertumbuhan penduduk adalah stimulus terbesar untuk kemajuan ekonomi maka pertumbuhan ekonomi berlangsung paling pesat pada saat pertumbuhan penduduk paling cepat pula. Jadi apabila petumbuhan penduudk lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi maka akan terdapat permintaan sangat besar dalam penduduk yang bertumbuh, terdapat lebih banyak pembeli untuk produk yang dihasilkan, sehingga secara alamiah produksi makin tumbuh dan makin banyak orang bekerja, dengan demikian kemiskinan terhapus.

- Pengertian & Contoh Kemiskinan Absolut dan Kemiskinan Relatif 

A. Kemiskinan absolute
adalah kemiskinan jenis ini berhubungan dengan garis kemiskinan yang didefinisikan secara internasioanal atau national serta menentukan komposisi tingkat kebutuhan minimum karena dua hal tersebut tidak hanya di suatu Negara adat kebiasaan saja tetapi juga oleh iklim tingakat kemajuan suatu Negara dan berbagai factor ekonomi lainya. 

Contoh :
- misalnya dengan pendapatan per hari (1$) perhari.orang yang pendapatannya di bahwa 1$ dapat di kategorikan sebagai kelompok orang miskin.
- Seorang pekerja bangunan dengan tingkat pengeluaran adalah 700.000 perbulan dengan penghasilan sebesar 350.000 perbulan dengan satu istri dan 3 orang anak, maka angka ini diatas garis kemiskinan dan ini disebut kemiskinan absolut

B. Kemiskinan relative
adalah kemiskinan jenis ini tidak berhubung dengan garis kemiskinan,kemiskinan jenis ini bersumber dari prefektif masing-masing orang, yaitu karena orang tersebut merasa miskin. Kemiskinan jenis ini bisa menimpa siapa saja.

Contoh :
- bila anda seorang pegawai denganpendapatan 5 juta perbulan,misalnya suatu hari anda mengetahui rekan anda yang selevel dengan anda memiliki pendapatan yang nilainya 3x lipat dari anda,seketika anda merasa marah,geregetan. Pada kondisi tersebut anda mengalami kemiskinan relative.
- misal dengan penghasilan yang anda miliki tersebut,suatu ketika anda menghadiri acara pameran mobil di JCC, melihat harga mobil tinggi,tiba-tiba anda merasa betapa pendapatan anda tersebut tidak ada artinya. Anda dikatakan terserang “kemiskinan relative” sekali lagi kemiskinan relative bisa dialami siapa saja termasuk mereka yang seacara pendapatan berada di atas garis kemiskinan.





Sumber :

http://semogaberkahuntukanda.blogspot.com/2013/02/pengertian-hedging.html
http://yosimarhamah.wordpress.com/2013/06/11/pengertian-inflasi-deflasi-devaluasi-revaluasi-depresiasi-fiskal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Embargo
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_nasional
http://muliaindriani.blogspot.com/2012/05/tugas-3-neraca-perdagangan.html
http://mayankchandra.blogspot.com/2010/11/quota-import-hambatan-hambatan.html
http://fidiyaku.blogspot.com/2012/04/perdagangan-luar-negeri.html
http://darmawanreza.wordpress.com/tag/pertumbuhan-penduduk/
http://anthonysantoso.blogspot.com/2011/07/kemiskinan-absolute-dan-kemiskinan.html

Senin, 12 Mei 2014

TUGAS 5 ( PEREKOIN )

- Cara Bank Indonesia mengatasi Inflasi :

Sebenarnya  kontrol BI atas inflasi sangat terbatas, karena inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, BI selalu melakukan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi. Selanjutnya respons kebijakan moneter didasarkan  kepada hasil assessment tersebut. Perlu disampaikan pula bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya seperti kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil. Untuk itulah koordinasi dan kerjasama antar lembaga lintas sektoral sangatlah penting dalam menangani masalah inflasi ini. Tingkat inflasi dapat didipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain kestabilan nilai rupiah, tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum. Faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran. Dalam hal ini, BI hanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari dua sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar, dll) sepenuhnya berada di luar pengendalian BI. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan adanya kerjasama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta. Tanpa dukungan dan komitmen tersebut niscaya tingkat inflasi yang sangat tinggi selama ini akan sulit dikendalikan. Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan permintaan dan panawaran yang terjadi di pasar. Apa yang dapat dilakukan oleh BI adalah menjaga agar nilai rupiah  tidak terlalu berfluktuasi secara tajam. 


Kebijakan moneter adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah jumlah uang yang beredar. Penyebab inflasi diantara jumlah uang yang beredar terlalu banyak sehingga dengan kebijakan ini diharapkan jumlah uang yang beredar dapat dikurangi menuju kondisi normal.

 
Kebijakan moneter dapat dilakukan melalui instrument-instrumen berikut:

• Politik diskoto (Politik uang ketat): bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.


• Politik pasar terbuka: bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.


• Peningkatan cash ratio:Kebijakan persediaan kas artinya cadangan yang diwajibkan oleh Bank Sentral kepada bank-bank umum yang besarnya tergantung kepada keputusan dari bank sentral/pemerintah. Dengan jalan menaikan perbandingan antara uang yang beredar dengan uang yang mengendap di dalam kas mengakibatkan kemampuan bank untuk menciptakan kredit berkurang sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Menaikkan cadangan uang kas yang ada di bank sehingga jumlah uang bank yang dapat dipinjamkan kepada debitur/masyarakat menjadi berkurang. Hal ini berarti dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.


- Inflasi karena kenaikan biaya-biaya produksi (cost push inflation ) kurang di harapkan di Indonesia

Karena Inflasi ini terjadi karena adanya perubahan tingkat penawaran. Kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
 
- Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya Perdagangan Internasional :
  • Faktor Alam/ Potensi Alam.
Potensi alam yang dimiliki setiap negara di dunia pasti berbeda-beda. Ada negara yang menghasilkan banyak bahan tambang, negara dengan penghasil ikan terbesar, atau negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia. Adanya perbedaan potensi alam seperti ini menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri. 
Sebuah negara tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dalam negerinya sendiri. Negara-negara tersebut dapat melakukan ekspor-impor untuk melengkapi apa yang tidak dimiliki negaranya. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam, modal maupun sumber daya manusia. Jadi, tiap negara dituntut untuk dapat bekerja sama memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dengan melakukan perdagangan internasional.
 
  • Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara. 
Dengan melakukan perdagangan internasional baik perusahaan ataupun negara, akan mendapatkan keuntungan. Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya sedangkan negara akan mendapatkan keuntungan berupa pajak dari barang atau jasa yang masuk/keluar dari negaranya. Hal ini tentu akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dan menyumbangkan cukup banyak sehingga meningkatkan pendapatan negara tersebut. 
 
  • Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi. 

lmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai negara maju pasti berbeda dengan kemampuan penguasaan yang dimiliki oleh negara berkembang. Perbedaan itulah yang dimanfaatkan oleh negara maju untuk “membantu” negara berkembang dalam mengolah sumber daya ekonominya. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang jauh lebih modern dari negara berkembang, akan lebih mudah bagi negara maju untuk masuk ke pasar internasional dan menguasainya. 
 
  • Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain. 
Dengan terjalinnya kerja sama dengan negara lain maka akan membuka pintu promosi yang lebih luas dan meraih pasar internasional yang besar sehingga perusahaan atau negara akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Perdagangan internasional antar suatu negara juga akan memunculkan dukungan yang kuat diantara negara yang mempunyai kerja sama jika dibandingkan apabila tidak terjalin perdagangan antar negara.
 
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • Keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaat nya di bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, dan Vietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahan pangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapat mengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibat berantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan seperti ini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomsel dimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional seperti ini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negara bisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisa mempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatu negara non nuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengan dikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagang dengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal ini dilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negara tentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negara mampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatan terlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentingan inilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintah suatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan juga untuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atau tidak.

Sumber :

http://economy.okezone.com/read/2013/01/02/192/740419/bagaimana-cara-bi-mengontrol-inflasi
http://lindapushyy.blogspot.com/2013/05/kebijakan-bi-dalam-mengatasi-inflasi.html
http://daneea.wordpress.com/2010/04/24/cara-mengatasi-terjadinya-inflasi/
https://id-id.facebook.com/notes/adi-wicaksono/pengertian-inflasi-dan-deflasi/10151600410346075
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://annisapuspanira.blogspot.com/2013/05/tugas-4.html
Humas BI, humasbi@bi.go.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/indikator-negara-maju-dan-berkembang.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/dampak-inflasi-dan-pihak-yang.html