SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
- SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh
hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
- Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
- Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri,
ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat
digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
- OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Contoh : mobil dan hewan
- Benda tidak bergerak, berupa benda yang menetap. Contoh : tanah dan bangunan
- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
Contohnya : hak cipta, hak paten, dan hak merk
perusahaan, dan ciptaan musik / lagu.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
http://blog-indonesia.com/blog-archive-14555-92.html (warta warga)
http://blog-indonesia.com/blog-archive-14555-92.html (warta warga)
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/