Selasa, 23 Mei 2017

TUGAS 3 #AKUNTANSI INTERNASIONAL

1.  Pengertian Pajak Internasional 
Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.
Cara keterbatasan umumnya mengambil bentuk residensi, teritorial, atau sistem eksklusif.Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik daridua atau lebih. Banyak pemerintah individu pajak dan atau badan usaha terhadap pendapatan.Sistem seperti perpajakan sangat bervariasi, dan tidak ada aturan umum yang luas. Variasi ini menciptakan potensi pajak ganda (dimana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh negara yang berbeda) dan tidak ada pajak (dimana pendapatan tidak dikenakan pajak oleh negara manapun).
 

2. Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional

  • Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
  1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
  2. Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
  • Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
  2. Objek pajak dengan sumber di luar negeri

3. Hukum Pajak Internasional

Pengertian Hukum Pajak Internasional. Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
  1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
  2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
  3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
  4. Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang
  5. Anglo Sakson, di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara :
  • National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri.
  • Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
  • International Tax Law
Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak.Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
  • Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.
  • Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
  2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
  3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
  2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
  3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
  4. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
  5. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
  6. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.
  • Tujuan Umum Pajak Internasional
Adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
  1. Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
  • Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
  • Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
  1. Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
  2. Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.
  • Sistem Perpajakan
Sistem pajak penghasilan dapat mengenakan  pajak atas penghasilan lokal saja  pendapatan diseluruh dunia. Umumnya, dimana pendapatan di seluruh dunia dikenakan pajak, penguranganpajak atau kredit luar negeri yang disediakan untuk pajak yang dibayarkan kepada yurisdiksi lain.Batasan ini hampir secara universal dikenakan pada kredit tersebut. Perusahaan multinasionalbiasanya mempekerjakan ahli perpajakan internasional, khusus di antara kedua pengacara  danakuntan, untuk mengurangi kewajiban pajak mereka di seluruh dunia.
Dengan sistem perpajakan, mungkin untuk menggeser atau kembali mengkarakterisasipendapatan dengan cara yang mengurangi pajak. Yurisdiksi sering memaksakan aturan yangberkaitan dengan pergeseran pendapatan di antara partai-partai umumnya dikendalikan, seringdisebut sebagai aturan mentransfer harga. Sistem residensi berbasis tunduk pada upaya wajibpajak untuk menunda pengakuan pendapatan melalui penggunaan pihak terkait.
Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial. Cara keterbatasan umumnya mengambil salah satu dari tiga bentuk:
  1. Teritorial: perpajakan hanya dari dalam negeri pendapatan
  2. Residency: perpajakan dari semua pendapatan penduduk dan atau warga negara
  3. Eksklusioner: inklusi atau pengecualian dalam jumlah tertentu kelas, atau bagian-bagian penghasilan di dari dasar perpajakan.
Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari duaatau lebih. Misalnya, mereka mungkin pajak berdasarkan residensi tetapi memberikan jumlah tertentu pengecualian untuk pendapatan asing tertentu. Atau mungkin pajak penghasilan bersumber di negara ini serta yang disetorkan ke negara itu. Sebagian besar negara pajakdirealisasi atas disposisi realty dalam negeri, tanpa tempat tinggal atau sistem merek dari pajak.


4. Perjanjian Perpajakan Internasional

Perjanjian perpajakan internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang-bidang perpajakan. Perjanjian perpajakan bentuknya adalah :
  • Persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negera pihak pada persetujuan.
  • Cara penerapan (mode of application)
Aturan pelaksanaan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut
  • Tata cara persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
 
Sumber : 
 
https://ut0m014.wordpress.com/2016/04/25/pajak-internasional/

Minggu, 16 April 2017

TUGAS 2 #AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama Kelompok :
  • Herlita (24213078)
  • Savitri Rahmannisa (28213323)
  • Siti Khaerunnisa (28213557)
 PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN HARGA
 
 
 
 

Minggu, 12 Maret 2017

(TULISAN 2) AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama Kelompok :
  • Herlita (24213078)
  • Savitri Rahmannisa (28213323)
  • Siti Khaerunnisa (28213557)
1. Sebutkan 8 faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi !
  • Sumber pendanaan
Negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sedangkan dalam negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

  • Sistem Hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum (kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta.
  •  Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.

  • Ikatan Politik dan Ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.

  • Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

  • Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.

  • Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

  • Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu :
-  Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
-   Large vs small power distance adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan daam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
-    Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman  dengan ambigitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
-   Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

2. Sebutkan 4 pendekatan perkembangan akuntansi yang ditemukan dalam ekonomi Niagara yang berorientasi pasar !
 
·         Pendekatan  makro ekomomi
·         Pendekatan mikro ekonomi
·         Pendektan independen
·         Pendekatan yang seragam

3. Jelaskan orientasi penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan identifikasikan Negara yang dominan memiliki orientasi tersebut !
  • Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
-    Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
-    Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
-   Pensiun dengan biaya, yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.
  • Ada beberapa negara yang dominan dalam akuntansi, ini adalah beberapa contohnya :
-        PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia.Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antaralaporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangankelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkanperusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan KeuanganInternasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum diAS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

-        JEPANG.
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabunganberbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yangterpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajakpenghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Padaparuh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruhJerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan danpada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasisector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

-        AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (BadanStandar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi –FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modalatau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaanuntuk menerapakan standarnya sendiri.

Sumber :
http://elianor-antonius.blogspot.co.id/2015/03/tugas-akuntansi-internasional-2.html

https://donnyhasian.wordpress.com/2013/03/16/tugas-akuntansi-international-minggu-ke-2/

(TULISAN 1) AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama Anggota Kelompok :
  • Herlita (24213078)
  • Savitri Rahmannisa (28213323)
  • Siti Khaerunnisa (28213557)
1. Definisi dari Pasar Modal dan arti perkembangannya bagi para pelaku pasar modal!
 
·    Pasar modal menurut UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (12) adalah kegitan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan Perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.  
·    Sejarah pasar modal berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi Negara-negara maju sejak abad pertengahan. Tata aturan dalam beraktivitas di pasar modal berkembang sejalan dengan pergerakan ekpansi dan kolonialisme ekonomi Bangsa-bangsa Eropa di Asia, Amerika Tengah dan Selatan. Pada masa itu Perkembangan aktivitas perekonomian di titik beratkan pada sektor pertanian dan perkebunan. Aktivitas perekonomian demikian terus membesar, kerena keuntungan yang diraih juga luar biasa besar. Negara-negara Eropa seperti Belanda, Inggris, Spanyol, Portugis, Perancis kian maju berkat eksploitasi hasil pertanian dan perkebunan, terutama rempah-rempah, di Negeri  jajahannya. Akibatnya, terjadi peningkatan intensitas permintaan akan produk pertanian dan perkebunan yang berimbas pada pembengkakan modal dan biaya pengiriman.

2. Perbedaan Akuntansi Internasional dengan Akuntansi yang lain !
 
·   Perkembangan akuntansi selalu berdampingan dengan perkembangan dunia bisnis, dimana akuntansi akan selalu menyediakan informasi mengenai keadaan perusahaan untuk pengambilan keputusan setiap stakeholder, bahkan transaksi dari kegiatan akuntansi dapat dijadikan sebagai faasilitas dalam penglokasian sumber daya oleh para pengguna informasi akuntansi tersebut. American Accounting Association (AAA) mendefinisikan akuntansi sebagai proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Pengertian akuntansi internasional itu sendiri tidak berbeda dari definisi akuntansi yang telah disebutkan sebelumnya namun akuntansi internasional memfokuskan pada transaksi internasional yang mempertemukan prinsip-prinsip  akuntansi antar Negara yang berbeda.

3. Jelaskan tentang Accounting Diversity !
 
·   Perbedaan yang terdapat pada akuntansi internasional adalah entitas yang dilaporkan merupakan perusahaan multinasional (multinational company – MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas Negara, atau suatu entitas dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang beralokasi di negara selain Negara entitas pelapor. Secara umum akuntansi mencakup pengukuran, pengungkapan dan pemeriksaan. Pengukuran adalah proses identifikasi, pengelompokan dan penghitungan transasksi. pengungkapan merupakan pengkomunikasian hasil dari pengukuran yang dilakukan kepada stakeholder. Sedangkan pemeriksaan merupakan proses auditor melakukan atestasi atau pengujian terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi yang dilakukan. Ketiga cakupan akuntansi tersebut biasanya dilakukan dengan berdasarkan keberadaan perusahaan dalam satu Negara saja, sedangkan akuntansi internasional menuntut perusahaan untuk melihat keadaan Negara lain yang menjadi basis perusahaannya. Budaya, praktik bisnis, politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, resiko bisnis, dan hukum pajak merupakan hal yang perlu diperhatikan untuk perusahaan multinasional dalam kegiatan operasi dan pelaporan keuangannya.

Lebih jauh membicarakan perbedaan akuntansi internasional dengan bidang akuntansi lainnya adalah berhubungan dengan operasi yang dilakukan diluar negeri sehingga membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi resiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi usaha dilaksanakan di dalam satu Negara. Masalah yang dihadapi seperti perusahaan harus menyiapkan akun-akun yang berlaku secara umum di suatu Negara yang menjadi domisili perusahaan untuk memenuhi ketentuan pajak dan hukum baik domestik maupun internasional. Akun-akun yang tertera pada laporan keuangan menggambarkan prinsip-prinsip pelaporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. Prinsip-prinsip pelaporan keuangan nasional itu sendiri dapat berbeda secara signifikan dari satu Negara dengan Negara lainnya karena prinsip-prinsip tersebut dibentuk oleh lingkungan sosial ekonomi yang berbeda. Sehingga akuntansi internasional membutuhkan penyesuaian dari setiap Negara yang menjadi domisili perusahaan yang bersangkutan.

Masalah yang dihadapi yang merupakan perbedaan selanjutnya adalah perusahaan harus memilih kurs nilai tukar yang digunakan untuk mengonversi akun-akun luar negeri ke dalam satu mata uang pelaporan. Kurs nilai tukar jarang sekali konstan nilainya, penyajjian kembali akun yang menggunakan kurs nilai tukar yang berubah-ubah hampir tiap hari menghasilkan keuntungan dan kerugian yang dapat menimbulkan pengaruh signifikan atas profitabilitas yang dilaporkan dan persepsi tingkat risiko dari suatu operasi multinasional. Tentu saja perlakuan akuntansi untuk keuntungan dan kerugian seperti ini tidaklah seragam diseluruh dunia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan harus mampu menyediakan laporan keuangan dengan bahasa, mata uang maupun prinsip-prinsip akuntansi sesuai dengan Negara pembaca agar stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan mampu mengambil keputusan terhadap keadaan perusahaan yang tertuang pada laporan keuangan perusahaan.

Akuntansi internasional pun menyangkut permasalahan pajak yang harus difikirkan secara matang oleh perusahaan. Usaha-usaha yang beroperasi dilebih dari satu Negara perlu mengamati dan mengelola risiko pajak dengan seksama. Pengetahuan mengenai hukum pajak dan nilai mata uang hanyalah sebuah permulaan. Sangatlah mungkin bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menurunkan besarnya pajak disuatu tempat akan meningkatkan besarnya pajak di tempat lain, dan peningkatannya mungkin lebih besar dari penguranagan pada awalnya.  Sehingga kebijakan bajak untuk perusahaan multinasional perlu diperhatikan dengan seksama. Selain itu perusahaan memiliki cabang di Negara lain pun tidak terlepas dari permasalahan harga transfer, harga transfer harga yang dibebankan terhadap unit-unit usaha atas transaksi internal yang melewati batas-batas nasional, seringkali ditetapkan dengan mengingat faktor minimalisasi pajak. Ide dasarnya adalah untuk mengumpulkan beban pada Negara-negara dengan tingkat tarif pajak yang tinggi dan mengumpulkan pendapatan di negara-negara yang rendah tarif pajaknya, sehingga memaksimalkan laba secara keseluruhan.

4. Faktor-faktor yang berkontribusi pada Internasional Ekonomi !
 
·   Menurut Choi dan Muller (1998,1) bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu faktor lingkungan, Choi menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :

-        Sistem Hukum
Kodifikasi standar-standar dan prosedur-prosedur akuntansi kelihatannya alami dan cocok dalam negara-negara yang menganut code law. Sebaliknya, pembentukan kebijakan akuntansi yang non legalistis oleh organisasi-organisasi professional yang berkecimpung dalam sektor swasta lebih sesuai dengan sistem yang berlaku di negara-negara hukum umum (common law). Dalam hukum perang atau situasi darurat nasonal lainnya, semua aspek fungsi akuntansi mungkin diatur oleh sejumlah pengadilan atau badan pemerintah pusat. Contohnya adalah dalam masa Nazi Jerman, ketika persiapan-persiapan perang yang intensif dan kemudian pada saat PD II memerlukan sistem akuntansi nasional yang sangat seragam untuk mengontrol semua aktivitas ekonomi nasional secara total.

-        Sistem Politik
Sistem politik yang ada pada suatu negara pun ikut mewarnai akuntansi, karena sistem politik tersebut “mengimpor” dan “mengekspor” standar-standar dan prktik-prakti akuntansi. Sebagai contoh, akuntansi Inggris yang ada semasa pergantian Abad 20, “diekspor” ke negara-negara persemakmuran. Belanda melakukan hal yang sama ke filipina dan Indonesia, Perancis ke negara-negara jajahannya di Asia da Afrika. Jerman menggunakan simpati politik untuk mempengaruhi, antara lain, akuntansi di Jepang dan Swedia.

-        Sifat Kepemilikan Bisnis
Kepemilikan publik yang besar atas saham-saham perusahaan menyiratkan prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan akuntansi keuangan yang berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang kepemilikannya didominasi oleh keluarga atau bank. Misalnya, kepemilikan publik yang sangat tinggi atas saham-saham korporasi di AS telah menghasilkan apa yang dinamakan Sunshine accounting standards of wide open disclosure, sedangkan ketidakhadiran partisipasi publik dalam kepemilikan saham perusahaan di Perancis telah membatasi komunikasi keuangan yang efektif hanya ke saluran komunikasi ”insider” saja. Kepemilikan Bank yang tinggi di Jerman juga menghasilkan respon akuntansi yang berbeda. Di AS, AICPA membuat rekomendasi khusus bagi standar dan praktik akuntansi keuangan tertentu yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan non publik yang lebih kecil.

-        Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
Dikotomi yang terjadi antara perusahaan besar dan kecil terus berlanjut, mulai dari masalah asuransi, hingga keseluruh hirarki perusahaan induk-anak, termasuk masalah kompleksitas. Perusahaan konglomerasi besar yang beroperasi dalam lini bisnis yang sangat beragam membutuhkan teknik-teknik pelaporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan kecil yang menghasilkan produk tunggal. Perusahaan-perusahaan multinasional juga membuthkan sistem akuntansi yang berbeda dengan sistem akuntansi perusahaan-perusahaan domestik.

-        Iklim Sosial
Iklim sosial turut memberikan sumbangan dalam pengembangan akuntansi diberbagai belahan dunia. Di Perancis, mengarah pada pelaporan tanggungjawab sosial, sebaliknya di Swiss masih sangat konservatif sehingga perusahaan-perusahaan besar swiss melaporkan kondisi keuangannya yang relatif ringkas. Orang Italia masih sangat berorientasi pada pajak, bahkan di beberapa negara Amerika bagian Timur dan Selatan, akuntansi sama dengan pembukuan dan dianggap tidak cocok secara sosial.

-        Tingkat Kompetensi Manajemen Bisnis Dan Komunitas Keuangan
Kompetensi atau kemampuan manajemen bisnis dan pengguna dari output akuntansi akan sangat menentukan perkembangan akuntansi. Karena secanggih dan sehebat apapun output akuntansi, jika manajemen bisnis dan para pengguna tidak dapat membaca, mengartikan, dan memahaminya hal tersebut tidak akan ada gunanya.

-        Tingkat Campur Tangan Bisnis Legislatif
Regulasi mengenai perpajakan mungkin memerlukan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Seperti di Swedia, dimana kelonggaran pajak tertentu harus dibukukan secara akuntansi sebelum bisa diklaim bagi tujuan pajak; ini juga merupakan situasi bagi penilaian persediaan metode LIFO di AS. Hukum-hukum perlindungan sosial yang beragam juga mempengaruhi standar-standar akuntansi. Contohnya adalah kewajiban membayar pesangon dio beberapa negara Amerika Selatan.

-        Ada Legislasi Akuntansi tertentu
Dalam beberapa kasus, terdapat peraturan legislative khusus untuk aturan-aturan dan teknik-teknik akuntansi tertentu. Di AS, SEC menentukan standar-standar pengungkapan dan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan besar, dengan mengacu pada FASB.

-        Kecepatan Inovasi Bisnis
Semula, kegiatan merger dan akuisisi tidak diperhitungkan secara akuntansi, namun karena penggabungan bisnis yang begitu popular di erofa memaksa akuntansi turut berkembang untuk memenuhi kebutuhan dari mereka yang berkepentingan.

-        Tahap pembangunan Ekonomi
Negara yang masih mengandalkan ekonomi pertanian membuthkan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda dengan negara industri maju. Di negara pertanian, tingkat ketergantungan pada kredit dan kontrak bisnis jangka panjang mungkin masih kecil. Sehingga akuntansi akrual yang canggih tidak berguna dan yang dibutuhkan adalah akuntansi kas sederhana.

-        Pola pertumbuhan Ekonomi
Kondisi perekonomian yang stabil mendorong peningkatan persaingan memperebutkan pasar-pasar yang ada sehingga memerlukan suatu pola akuntansi yang stabil dan akan jauh berbeda pada negara yang kondisinya sedang mengalami perang berkepanjangan.

-        Status Pendidikan dan Organisasi Profesional
Karena ketiadaan profesionalisme akuntansi yang terorganisir dan sumber otoritas akuntansi local suatu negara, standar-standar dari area lain atau negara lain mungkin digunakan untuk mengisi kekosongan tersebut. Adaptasi faktor-faktor akuntansi dari Inggris merupakan pengaruh lingkungan yang signifikan dalam akuntansi dunia sampai akhir PD II. Sejak saat itu, proses adaptasi internasional beralih ke sumber-sumber dari AS. Pengembangan akuntansi, baik yang berasal dari negara itu sendiri atau yang diadaptasi dari negara-negara lain, tidak akan sukses kecuali jika kondisi-kondisi lingkungan seperti yang terdapat dalam daftar diatas dipertimbangkan secara penuh.

5. Kenapa Akuntansi Internasional penting ?
 
·  Akuntansi internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan  dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sum berdaya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansj internasional tidaklah berbeda dan peranan yang dimaksudkan. Yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational compain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.

Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi: perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, resiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.

6. Identifikasi masalah pelaporan internal dan eksternal yang timbul ketika investasi dan bisnis melampaui batas kenegaraan !
 
·    Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru. Hal yang baru adalah standar perbandingan yang kini melampaui batas-batas nasional. Contoh pertanyaan yang relevan ”Apakah saya menambah nilai banyak ke pelanggan saya dibandingkan dengan rekan yang berlokasi dinegara lain?”.

Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. Sebagai contoh, alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE).


Sumber :
http://miratulamalia80.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-pasar-modal-dan-sejarah.html
https://fajrishauti.wordpress.com/2016/03/23/akuntansi-internasional/